Seperti yang dikutip oleh Aristoteles keadilan
itu adalah kelayakan dalam tindakan manusia,menurut saya kelayakan disini
artinya adalah mendapatkan pembelaan hukum dan atas hak-hak sebagai WNI, selain keadilan yang ada di Negara kita
masih belum adil sebab banyak warga kita tidak mendapatkan keadilan yang
sesungguh yang telah tercantum dalam UUD 1945 yang isi nya adalah keadilan social
bagi seluruh rakyat Indonesia bahkan yang lebih ironisnya lagi hukum di Indonesia
bisa dibeli dengan uang dan akhirnya
orang lain pun dirugikan dengan penindakan hukum yang tidak adil
Selain itu juga nampaknya keadilan
lebih condong terhadap orang yang
berduit saja ,kenapa saya mengatakan demikian sebab ada sebuah kasus dimana seseorang
mencuri sandal dan diadili lalu di beri
hukuman penjaran tetapi orang yang melalukan korupsi mendapat kan pembelaan
hukum dengan menyewa pengacara untuk membelanya di saat pengadilan sedangkan
rakyat kecil mana ada mendapat kan pembelaan hukum,bahkan sanksi yang diberikan
lebih ringan dari pada orang yang hanya
mencuri sebuah sandal, oleh sebab itu keadilan di ibaratkan sebagai sebuah
timbangan semakin berat timbangan yang di kiri maka timbangan yang dikanan pun
akan ikut miring,oleh sebab seharusnya keadilan harus di sama-ratakan dengan
golongan bawah dan atas dan juga dalam
pasal-pasal sudah dijelaskan bahwa setiap warga Negara memiliki status hukum yang
sama dan mendapatkan ke adilan yang seadil-adil untuk seluruh rakyat Indonesia.
Maka dari itu kedilan harus
ditegakkan seadil-adilnya dan tanpa melihat status,jabatan,dan tahta,karna
keadilan itu milik seluruh rakyat Indonesia bahkan seluruh dunia pun harus
mendapatkan keadilan yang sebaik mungkin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar