Pages

Selasa, 10 Juni 2014

Manusia dan keadilan



 Seperti yang dikutip oleh Aristoteles keadilan itu adalah kelayakan dalam tindakan manusia,menurut saya kelayakan disini artinya adalah mendapatkan pembelaan hukum dan atas hak-hak sebagai  WNI, selain keadilan yang ada di Negara kita masih belum adil sebab banyak warga kita tidak mendapatkan keadilan yang sesungguh yang telah tercantum dalam UUD 1945 yang isi nya adalah keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia bahkan yang lebih ironisnya lagi hukum di Indonesia bisa dibeli dengan uang  dan akhirnya orang lain pun dirugikan dengan penindakan hukum yang tidak adil

Selain itu juga nampaknya keadilan lebih condong terhadap  orang yang berduit saja ,kenapa saya mengatakan demikian sebab  ada sebuah kasus dimana seseorang mencuri  sandal dan diadili lalu di beri hukuman penjaran tetapi orang yang melalukan korupsi mendapat kan pembelaan hukum dengan menyewa pengacara untuk membelanya di saat pengadilan sedangkan rakyat kecil mana ada mendapat kan pembelaan hukum,bahkan sanksi yang diberikan lebih ringan  dari pada orang yang hanya mencuri sebuah sandal, oleh sebab itu keadilan di ibaratkan sebagai sebuah timbangan semakin berat timbangan yang di kiri maka timbangan yang dikanan pun akan ikut miring,oleh sebab seharusnya keadilan harus di sama-ratakan dengan golongan bawah dan atas  dan juga dalam pasal-pasal sudah dijelaskan bahwa setiap warga Negara memiliki status hukum yang sama dan mendapatkan ke adilan yang seadil-adil untuk seluruh rakyat Indonesia.

Maka dari itu kedilan harus ditegakkan seadil-adilnya dan tanpa melihat status,jabatan,dan tahta,karna keadilan itu milik seluruh rakyat Indonesia bahkan seluruh dunia pun harus mendapatkan keadilan yang sebaik mungkin
               
               

Tidak ada komentar:

Posting Komentar